Legalisir Notaris
Legalisir Salinan & Pengesahan Notaris Resmi
Mulai dari Rp 80.000 / hal
* Biaya disesuaikan dengan jenis dokumen & urgensi
Kepatuhan Hukum & Legalitas Resmi
Proses administrasi legalisasi dokumen kami mengikuti regulasi Kemenkumham RI, Direktorat Konsuler Kemenlu RI, dan Protokoler Kedutaan Besar Asing.
Layanan legalisir salinan dokumen dan pengesahan tanda tangan oleh notaris. Tersedia pilihan cap notaris berbahasa Indonesia maupun Bahasa Inggris untuk menyesuaikan kebutuhan penggunaan dokumen di dalam maupun luar negeri.
Setiap dokumen ditangani langsung oleh Notaris resmi bersertifikat dengan jaminan keabsahan penuh.
Fitur & Garansi Utama
- Legalisir salinan dokumen & pengesahan tanda tangan notaris
- Pilihan cap notaris Bahasa Indonesia & Bahasa Inggris
- Layanan jemput-antar dokumen fisik aman
Layanan Lain Yang Mungkin Anda Butuhkan
Apostille & Legalisasi
Sertifikasi & Pengesahan Dokumen Internasional
Layanan pengesahan dokumen untuk penggunaan di luar negeri. Dokumen akan diproses melalui Apostille bagi negara...
Penerjemah Tersumpah
Translasi Dokumen Berkekuatan Hukum & Tersertifikasi
Penerjemahan akurat dokumen resmi oleh Sworn Translator bersertifikat SK Kemenkumham RI yang diakui secara global...